Peraturan Bangunan (Teknik Struktur Bangunan)

Peraturan Bangunan

Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk mengembangkan jasa konstruksi diperlukan pengaturan jasa konstruksi yang terencana, terarah, terpadu, dan menyeluruh dalam bentuk Undang-undang sebagai landasan hukurn. Undang-undang yang dikeluarkan pemerintah selanjutnya dilengkapi dengan peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan presiden, peraturan menteri, keputusan menteri, surat edaran, hingga peraturan institusi atau lembaga yang berwenang. Undang-undang yang telah dikeluarkan pemerintah sesuai dengan bidang-bidang konstruksi, antara lain:
− Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
− Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
− Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Jalan

Terkait dengan jasa konstruksi, pemerintah mengeluarkan undangundang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur tentang ketentuan umum, usaha jasa konstruksi, pengikatan pekerjaan konstruksi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, kegagalan bangunan, peran masyarakat, pembinaan, penyelesaian sengketa, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Dengan Undang-undang tentang jasa konstruksi ini, maka semua penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan di Indonesia oleh pengguna jasa dan penyedia jasa, baik nasional maupun asing, wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam undangundang tentang jasa konstruksi.

Undang-undang tentang Jasa Konstruksi ini menjadi landasan untuk menyesuaikan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundangundangan lainnya yang terkait. Undang-undang ini mempunyai hubungan komplementaritas dengan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain tentang: keselamatan kerja, perusahaan, perindustrian, ketenagalistrikan, kesehatan kerja, perasuransian, jaminan sosial tenaga kerja, perseroan terbatas, hak cipta dan paten, pengelolaan lingkungan hidup, arbitrase dan penyelesaian sengketa, serta penataan ruang. 

Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Bangunan

Daftar SNI struktur bangunan

Norma, Standar, Prosedur dan Manual (NSPM)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Selengkapnya : Teknik Struktur Bangunan




Spesialis Baja Ringan : Tukang dan suplai bahan galvalum

Melayani Desain, Produksi, Pemasangan, dan Perbaikan: