Setiap pekerjaan hendaknya selalu mengutamakan
Keselamatan, Kesehatan Kerja dan lingkungan. Apalah artinya
sebuah kemajuan zaman (modernisasi) tetapi selalu mengancam
keselamatan dan kesehatan jiwa manusia dan merusak lingkungan.
Cepat atau lambat kemajuan itu akan menghancurkan kehidupan
manusia itu sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Oleh karena itu Negara kita mempunyai Undang-undang tentang
keselamatan kerja yang melindungi hak kelangsungan hidup manusia
dan kelestarian alam.
Dalam kaitannya kerja body kendaraan perlu diketahui langkahlangkah
yang berhubungan dengan K3L (keselamatan, kesehatan
kerja dan lingkungan). Langkah-langkah umum K3L antara lain :
a). Letak, bentuk dan lay out bangunan/bengkel harus sesuai
dengan K3L. Hal ini dibuktikan dengan ijin Pemerintah tentang
pendirian bangunan.
b). Adanya SPL (Saluran Pembuangan Limbah) yang menjamin K3L
atau pengelolaan limbah industri yang sesuai dengan ketentuan
Pemerintah.
c). Perlu diadakan penyuluhan tentang K3L dari instansi yang
berwenang kepada semua warga bengkel atau sekolah (dalam
hal ini SMK Program Diklat Body Kendaraan). Dengan demikian
warga sekolah dapat sadar terhadap pentingnya langkah K3L.
Langkah beserta peralatan K3L secara khusus pada pengelasan,
Pematrian, pemotongan dengan panas dan pemanasan sebagian
sudah ada dalam penyampaian materi pada modul ini.
Selengkapnya : PROSEDUR PENGELASAN, PEMATRIAN, PEMOTONGAN DENGAN PANAS DAN PEMANASAN